Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 18.05 WIB

Cegah Pencatutan Nama, Komisi III DPR Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI tengah membahas aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” kata Mercy Chriesty Barends, Jumat (24/4).

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud kerap merupakan individu seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau pihak lain yang namanya dicatut dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Ia menegaskan, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pihak yang benar-benar tidak terlibat.

Di sisi lain, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga mendorong adanya pembedaan yang jelas terhadap pihak ketiga yang memang turut terlibat dalam kejahatan, khususnya kasus korupsi dan kejahatan keuangan.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang tegas, terdapat risiko pihak yang tidak bersalah justru dirugikan, sementara pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegasnya.

Mercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang dinilai masih belum memadai.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore