Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 00.23 WIB

UU PPRT Disahkan, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Pekerja Rumah Tangga Disiksa dan Tidak Dibayar!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)

JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Aturan ini akhirnya bisa berlaku setelah proses penjang lebih dari 10 tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, disahkannya UU PPRT menjadi awal penegakan hukum yang lebih maksimal. Dengan begitu, para pekerja rumah tangga mendapat haknya.

“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil dengan disahkannya UU PPRT. Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas," kata Sahroni, Selasa (21/4).

Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini menyampaikan, sistem pengawasan perlu ditingkatkan untuk memastikan UU dijalankan dengan maksimal. Dengan begitu, tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang mengalami kesulitan atau tindakan kekerasan.

"Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” imbuhnya.

Sahroni mengatakan, para pekerja rumah tangga harus mendapat perlindungan maksimal. Mereka harus dijauhkan dari segala bentuk tindakan kekerasan dari majikan atau pihak lainnya.

“Karena sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya. Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT.

“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore