
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud Ristek. Sidang tersebut berlangsung secara virtual karena saksi diperiksa melalui Zoom Meeting. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Chromebook pada Senin (20/4). Dalam persidangan tersebut, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menghadirkan 3 petinggi Google.
Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir secara langsung di Ruang Sidang M. Hatta Ali. Mereka mengikuti sidang dari Singapura melalui pemeriksaan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Radhie Noviadi Yusuf sebagai penasihat hukum Nadiem menyatakan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan untuk meringankan kliennya itu merupakan perwakilan dari Google.
”Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan,” kata dia dalam persidangan.
Saksi pertama bernama Scott Beaumont. Dia merupakan presiden Google Asia Pasifik. Dalam dakwaan, dia disebutkan pernah melakukan pertemuan pada Februari 2020. Saksi kedua dan ketiga bernama William Florence serta Caesar Sengupta. Keduanya juga perwakilan dari Google saat pengadaan Chromebook dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim . Alasannya karena mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan di Singapura. Sehingga mereka menolak keterangan para saksi yang diperiksa dari jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
”Prinsipnya, kami menolak keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari Kejaksaan, atase kami di Singapura,” ucap Ketua Tim JPU Roy Riady.
Namun demikian, persidangan tetap berjalan setelah majelis hakim mengadakan musyawarah kurang lebih 30 menit. Setelah musyawarah tersebut dilakukan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi tanpa mengurangi kesempatan bagi JPU untuk mengajukan keberatan atas persidangan secara virtual tersebut.
”Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan tetap diawasi, sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya. Dan ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dengan Singapura,” kata Roy.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
