
Konferensi Kerja Nasional II PGRI dibuka pada Kamis (16/4) malam. (Istimewa)
JawaPos.com–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didesak untuk membuka kembali rekrutmen guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Desakan ini menyusul masih adanya permasalahan dalam rekrutmen guru jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan kontrak kerja untuk guru yang tidak lolos seleksi ASN PPPK karena keterbatasan kuota. Di lapangan, status ini dinilai hanya sekadar ganti nama untuk istilah honorer yang digunakan sebelumnya. Sebab, gaji guru yang berstatus PPPK paruh waktu masih jauh dari layak.
Oleh karena itu, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong agar permasalahan dalam perekrutan PPPK paruh waktu ini dapat segera diselesaikan. Terutama, dalam pemberian gaji dan tunjangan.
Baca Juga: IPB Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual di Chat Group Mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam Konferensi Kerja Nasional II PGRI, yang dibuka pada Kamis (16/4) malam. Konkernas II PGRI ini dibuka Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan dihadiri Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto, serta ribun peserta guru.
Unifah juga meminta agar pemerintah secara bertahap menghentikan skema perekrutan guru melalui mekanisme PPPK sebagai kebijakan utama dalam pemenuhan kebutuhan guru nasional.
”PGRI mengusulkan agar skema perekrutan guru melalui mekanisme PPPK dihentikan dan kembali menjadikan jalur CPNS sebagai mekanisme utama pengangkatan guru,” ujar Unifah Rosyidi.
Dia menilai, keberadaan guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) lebih memiliki kepastian karir dan perlindungan profesi. Hal ini menjadi penting dalam menjaga stabilitas dan kualitas pendidikan nasional.
Unifah menekankan bahwa pendidikan memiliki peran sentral dalam pembangunan sumber daya manusia. Upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia tidak dapat dilepaskan dari peran pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk segera memperbaiki tata kelola guru dan tenaga kependidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini mencakup perencanaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang lebih akurat, percepatan pemenuhan kekosongan guru di berbagai daerah, pemerataan distribusi guru, hingga peningkatan kesejahteraan guru yang adil dan layak.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
