Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 07.31 WIB

Konflik KOWANI Memanas: Mediasi KPPPA Gagal, Puluhan Anggota Tuntut KLB!

Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi. (Dok. Jawa Pos) - Image

Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com–Kondisi internal Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) kini berada di titik nadir. Organisasi perempuan tertua dan terbesar di Tanah Air ini tengah diguncang kemelut hebat yang berujung pada tuntutan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB).

Perpecahan ini diduga kuat dipicu pelanggaran tata kelola organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum KOWANI periode 2024–2028. Isu penyalahgunaan wewenang hingga ketidakhadiran dalam jalur dialog menjadi bensin yang membakar konflik ini.

Ketegangan mulai meruncing sejak awal 2025. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah pemberhentian 19 Dewan Pimpinan hasil Kongres 2024. Langkah ini dinilai ilegal karena Ketua Umum dianggap tidak memiliki mandat konstitusional untuk memberhentikan Dewan Pimpinan secara sepihak.

Tak hanya soal jabatan, transparansi keuangan dan pengelolaan aset organisasi juga menjadi sorotan tajam. Tata kelola KOWANI saat ini dinilai jauh dari prinsip akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi organisasi sebesar ini.

Mediasi KPPPA Gagal Total

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebenarnya tidak tinggal diam. Upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak lima kali demi mencari jalan tengah.

Namun, usaha tersebut menemui jalan buntu. Pihak Ketua Umum, Nanni Hadi T, dilaporkan tidak pernah hadir dalam forum mediasi tersebut. Absennya pucuk pimpinan ini dinilai anggota sebagai bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Upaya Penyelamatan Organisasi Melalui KLB

Sekretaris Jenderal KOWANI Tantri menyatakan, kondisi saat ini telah menyebabkan stagnasi yang membahayakan peran strategis organisasi. Saat ini, KOWANI menaungi sekitar 115 organisasi anggota (95 aktif) yang ikut terdampak macetnya roda organisasi.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Tantri menegaskan pentingnya langkah konstitusional.

”Kami ingin memastikan roda organisasi berjalan sesuai aturan yang telah disepakati. Konflik ini harus diselesaikan secara konstitusional melalui Kongres Luar Biasa (KLB),” ujar Tantri, Kamis (16/4).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore