Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 15.48 WIB

Kenal Lewat Teman, Pemuda di Tambora Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur 3 Kali

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

JawaPos.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di ibu kota. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial AR, 20. Pria tersebut diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi bejatnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kasus memilukan ini terungkap setelah orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa buah hatinya langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Penyidik Sat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya resmi menetapkan AR sebagai tersangka tunggal atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini pun langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian setempat.

Modus Pelaku Berkenalan dan Menjebak Korban
Aksi bejat tersangka ternyata sudah direncanakan setelah ia berhasil mendekati korban. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku AR dan korban awalnya saling mengenal lewat perantara salah satu teman korban sejak April 2026 lalu.

Setelah merasa cukup dekat, petaka terjadi pada Sabtu (23/5). Pelaku membujuk dan mengajak korban untuk berkunjung ke rumahnya. Di kediaman pelaku inilah, korban yang masih di bawah umur dipaksa melayani nafsu bejat tersangka hingga sebanyak tiga kali.

Korban sebenarnya tidak tinggal diam dan sempat melakukan perlawanan sekuat tenaga demi menyelamatkan diri. Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku. Ia juga sempat berteriak minta tolong, namun pelaku dengan cepat menutup mulut korban menggunakan telapak tangannya.

Polisi Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Menyikapi trauma berat yang dialami oleh korban, Polres Metro Jakarta Barat tidak hanya fokus pada pengejaran dan penahanan pelaku. Polisi juga memastikan bahwa hak-hak korban sebagai anak di bawah umur terpenuhi dengan baik selama proses hukum berjalan.

Pihak penyidik bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil visum dan pemeriksaan medis. Selain itu, korban juga langsung dirujuk untuk mendapatkan pemulihan trauma yang tepat.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore