Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Polri)
JawaPos.com - Korlantas Polri menaruh perhatian penuh terhadap keluhan masyarakat tentang sulitnya membayar pajak kendaraan bekas. Sebab, salah satu syarat yang dimintakan adalah melampirkan KTP pemilik lama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, langkah solutif tengah disiapkan untuk menyelesaikan persoalan ini. Polri akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, tanpa mengabaikan ketentuan undang-undang.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo, Rabu (15/4).
Persyaratan KTP pemilik lama kerap menjadi persoalan pembayaran pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan. Sebab, tidak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.
Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.
Polri juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan balik lama tahun ini. Pemilik baru diberi tenggang waktu hingga satu tahun ke depan.
Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat melakukan balik nama kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik ” jelas Wibowo.
Selain itu, Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi. Langkah ini sebagai solusi jangka panjang.
Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah.