Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 16.04 WIB

Bakal Terbitkan SP3, KPK Cari Tahu Kronologi Meninggalnya Tersangka Siman Bahar

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi Siman Bahar, yang dilaporkan meninggal dunia di Tiongkok. KPK saat ini masih menelusuri kronologi soal dugaan meninggalnya Siman Bahar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh kepastian mengenai kabar meninggalnya Siman Bahar. Namun, masih melengkapi dokumen administratif sebelum menerbitkan SP3.

“Informasi meninggal dunia itu per hari ini sudah bisa kami pastikan. Hanya saja, kami masih membutuhkan administrasinya. Secara hukum, jika tersangka meninggal dunia maka SP3 pasti diterbitkan, tetapi kami perlu melengkapi dokumen tersebut,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4).

Taufik mengungkapkan, KPK juga tengah menelusuri bagaimana Siman Bahar dapat berada di Tiongkok hingga akhirnya meninggal dunia di sana.

“Kami perlu memastikan kronologi keberangkatan ke China. Itu masih kami dalami,” tegasnya.

Adapun, Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berkadar emas rendah (dore) dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama yang berlangsung pada 2017. KPK sempat menetapkan Siman sebagai tersangka, namun status tersebut sempat gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Meski demikian, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

KPK belum sempat melakukan penahanan terhadap Siman Bahar karena alasan kesehatan. Selain individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Dalam perkara yang sama, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, telah diproses hukum. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore