
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3) pagi.
JawaPos.com - Rismon Hasiholan Sianipar sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan pencabutan status tersangka tersebut pada Jumat (17/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghentikan penanganan kasus atau melakukan SP3 terhadap kasus yang membuat Rismon menyandang status tersangka.
”Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” ungkap Iman kepada awak media.
Menurut Iman, gelar perkara khusus berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap Rismon sudah berlangsung pada 8 April lalu. Langkah itu diambil setelah Rismon mengajukan RJ kepada Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Rismon sudah lebih dulu berdamai dengan Jokowi sebagai pelapor. Rismon yang sempat berstatus tersangka dalam kasus kemudian mengajukan RJ.
Namun, permohonan itu tidak serta-merta dipenuhi. Ada proses yang harus dilalui sampai RJ yang dimohonkan oleh Rismon diterima dan dikabulkan oleh polisi.
”Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta pada Jumat (10/4).
Budi menjelaskan bahwa, permohonan RJ diproses secara berjenjang. Perdamaian antara pelapor dengan terlapor merupakan awal proses RJ.
Meski demikian, setelah itu masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sampai RJ diberikan dan proses hukum dihentikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022