Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 23.03 WIB

Rismon Sianipar Resmi Dapat SP3 dalam Kasus Ijazah Jokowi

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3) pagi. - Image

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3) pagi.

JawaPos.com - Rismon Hasiholan Sianipar sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan pencabutan status tersangka tersebut pada Jumat (17/4).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghentikan penanganan kasus atau melakukan SP3 terhadap kasus yang membuat Rismon menyandang status tersangka.

”Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” ungkap Iman kepada awak media.

Menurut Iman, gelar perkara khusus berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap Rismon sudah berlangsung pada 8 April lalu. Langkah itu diambil setelah Rismon mengajukan RJ kepada Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Rismon sudah lebih dulu berdamai dengan Jokowi sebagai pelapor. Rismon yang sempat berstatus tersangka dalam kasus kemudian mengajukan RJ.

Namun, permohonan itu tidak serta-merta dipenuhi. Ada proses yang harus dilalui sampai RJ yang dimohonkan oleh Rismon diterima dan dikabulkan oleh polisi.

”Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta pada Jumat (10/4).

Budi menjelaskan bahwa, permohonan RJ diproses secara berjenjang. Perdamaian antara pelapor dengan terlapor merupakan awal proses RJ.

Meski demikian, setelah itu masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sampai RJ diberikan dan proses hukum dihentikan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore