Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 April 2026 | 02.32 WIB

Dana Desa Menyusut Hingga Rp 300 Juta, DPR: Warga Paling Terdampak Skema Kopdes

Deddy Sitorus, anggota DPR RI Fraksi PDIP. (Dok/ JawaPos.com) - Image

Deddy Sitorus, anggota DPR RI Fraksi PDIP. (Dok/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kebijakan pembiayaan cicilan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembayaran cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Pasalnya, pembiayaan pembangunan koperasi yang berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhirnya akan ditanggung oleh keuangan negara.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyoroti kebijakan tersebut. Ia menilai, skema pembiayaan cicilan Kopdes Merah Putih berpotensi membebani anggaran negara, meskipun secara teknis berupa realokasi.

“Menekan APBN mungkin tidak, karena sifatnya adalah realokasi dari plot anggaran dana desa menjadi setoran modal dan cicilan Kopdes Merah Putih. Tidak ada tambahan biaya yang dikeluarkan pemerintah,” kata Deddy Sitorus kepada JawaPos.com, Senin (6/4).

Namun demikian, ia menilai dampak terbesar justru akan dirasakan oleh masyarakat desa. Menurutnya, dalam enam tahun ke depan, kapasitas anggaran desa akan menurun drastis.

“Yang paling menderita adalah rakyat di desa-desa, karena selama enam tahun ke depan praktis anggaran yang dikelola desa menjadi kecil. Dari semula antara Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar menjadi sekitar Rp 300–400 juta saja,” jelasnya.

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, lanjut Deddy, dana desa hanya cukup untuk kebutuhan operasional dan kegiatan sosial berskala kecil.

“Mungkin sisa dana yang ada hanya cukup untuk biaya operasional dan kegiatan sosial berbiaya kecil. Tidak mungkin membangun jalan tani, semenisasi, kegiatan produktif, dan sebagainya,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore