Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 04.54 WIB

⁠APBN Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih, Dana Desa hingga DAU Ikut Dipakai

Warga saat berbelanja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Warga saat berbelanja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.

Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang menyebut bahwa pembayaran cicilan dilakukan secara rutin: setiap bulan melalui DAU/DBH, serta secara tahunan melalui Dana Desa.

“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut.

Dengan skema ini, pembiayaan pembangunan koperasi yang berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif akan ditanggung oleh keuangan negara. Skema ini memunculkan perhatian karena melibatkan dana publik untuk membayar pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman perbankan.

Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 16 Maret 2026, disebutkan bahwa sumber dana pembiayaan berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank Himbara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh bangunan koperasi yang dibiayai melalui skema tersebut akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan (Bank Himbara) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).

Adapun besaran pembiayaan ditetapkan dengan limit maksimal sebesar Rp3 miliar per unit gerai koperasi. Sementara tingkat bunga pembiayaan ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu hingga 72 bulan atau enam tahun.

“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6 persen per tahun jangka waktu pembiayaan 72 bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) poin b dan c.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore