
Warga saat berbelanja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang menyebut bahwa pembayaran cicilan dilakukan secara rutin: setiap bulan melalui DAU/DBH, serta secara tahunan melalui Dana Desa.
“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut.
Dengan skema ini, pembiayaan pembangunan koperasi yang berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif akan ditanggung oleh keuangan negara. Skema ini memunculkan perhatian karena melibatkan dana publik untuk membayar pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman perbankan.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 16 Maret 2026, disebutkan bahwa sumber dana pembiayaan berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank Himbara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh bangunan koperasi yang dibiayai melalui skema tersebut akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan (Bank Himbara) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Adapun besaran pembiayaan ditetapkan dengan limit maksimal sebesar Rp3 miliar per unit gerai koperasi. Sementara tingkat bunga pembiayaan ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu hingga 72 bulan atau enam tahun.
“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6 persen per tahun jangka waktu pembiayaan 72 bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) poin b dan c.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
