
Warga saat berbelanja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang menyebut bahwa pembayaran cicilan dilakukan secara rutin: setiap bulan melalui DAU/DBH, serta secara tahunan melalui Dana Desa.
“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut.
Dengan skema ini, pembiayaan pembangunan koperasi yang berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif akan ditanggung oleh keuangan negara. Skema ini memunculkan perhatian karena melibatkan dana publik untuk membayar pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman perbankan.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 16 Maret 2026, disebutkan bahwa sumber dana pembiayaan berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank Himbara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh bangunan koperasi yang dibiayai melalui skema tersebut akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan (Bank Himbara) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Adapun besaran pembiayaan ditetapkan dengan limit maksimal sebesar Rp3 miliar per unit gerai koperasi. Sementara tingkat bunga pembiayaan ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu hingga 72 bulan atau enam tahun.
“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6 persen per tahun jangka waktu pembiayaan 72 bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) poin b dan c.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
