
Warga saat berbelanja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang menyebut bahwa pembayaran cicilan dilakukan secara rutin: setiap bulan melalui DAU/DBH, serta secara tahunan melalui Dana Desa.
“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut.
Dengan skema ini, pembiayaan pembangunan koperasi yang berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif akan ditanggung oleh keuangan negara. Skema ini memunculkan perhatian karena melibatkan dana publik untuk membayar pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman perbankan.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 16 Maret 2026, disebutkan bahwa sumber dana pembiayaan berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank Himbara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh bangunan koperasi yang dibiayai melalui skema tersebut akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan (Bank Himbara) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Adapun besaran pembiayaan ditetapkan dengan limit maksimal sebesar Rp3 miliar per unit gerai koperasi. Sementara tingkat bunga pembiayaan ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu hingga 72 bulan atau enam tahun.
“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6 persen per tahun jangka waktu pembiayaan 72 bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) poin b dan c.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
