Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 15.34 WIB

Kajari Karo Disanksi Etik usai Muncul Dugaan Propaganda Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfitmdi telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, pada Sabtu (4/4).

Hal itu setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

Selain Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kejagung turut membawa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari Kejari Karo.

Kejagung tidak segan menjatuhkan sanksi etik jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Anang, Minggu (5/4).

Dugaan adanya pelanggaran dari penanganan kasus Amsal Sitepu mencuat setelah Komisi III DPR memanggil Kajari Karo dan jajarannya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

RDPU itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu.

Komisi III DPR curiga terdapat propaganda dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Karena itu, Komisi III DPR meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore