
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku geram atas tudingan bahwa pihaknya melakukan intervensi dalam proses hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Tuduhan tersebut mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, mengeluarkan surat yang dinilai provokatif.
Surat itu diterbitkan setelah Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
Kala itu, Amsal tengah menjalani proses hukum terkait dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:Komisi III DPR Bakal Panggil Kejari Karo, Duga Ada Perlawanan usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
“Bu Kejari ini mengeluarkan surat yang sangat provokatif. Isinya bukan soal penangguhan penahanan, melainkan pengalihan jenis penahanan. Disebutkan pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejati Sumut, Kejari Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Habiburokhman juga menyoroti penyebaran surat tersebut di media sosial. Ia menduga surat itu sengaja disebarluaskan untuk membentuk opini tertentu.
“Surat tersebut dipertontonkan dan tersebar ke mana-mana. Tidak mungkin tersebar jika tidak disebarkan. Bahkan tidak ada kolom tanda tangan maupun tanda tangan Pak Amsal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan munculnya narasi bahwa Komisi III DPR RI mengintervensi kasus tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menuduh Kejari Karo sebagai pihak yang menggerakkan aksi demonstrasi.
“Lalu dibangun narasi seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, bahkan sampai muncul demonstrasi. Kami tidak menuduh, tetapi dengan akal sehat, tudingan pasti mengarah ke Kejari seolah-olah Komisi III mengintervensi,” tegasnya.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
