
Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi (kanan) usai menghadiri persidangan terdakwa Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan, prinsipnya pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan.
"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4) sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,16 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa Peuntut Umum (JPU), Wira.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:Pakar Hukum Sebut Jika Tidak ada Kick Back dan Kerugian Negara Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
