
Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi (kanan) usai menghadiri persidangan terdakwa Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan, prinsipnya pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan.
"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4) sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,16 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa Peuntut Umum (JPU), Wira.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:Pakar Hukum Sebut Jika Tidak ada Kick Back dan Kerugian Negara Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
