UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
JawaPos.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara milik milik Kementerian Agama RI cq Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan. Penyelidik juga telah memanggil Eks Rektor UIN Prof Dede Rosyada untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan adanya pemanggilan beberapa saksi. Dia memastikan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya," kata Jonathan saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Jonathan juga belum mengungkap estimasi kerugian negara dalam perkara ini. Saat ini penyelidik masih fokus pada tahap pendalaman kasus.
"Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya," imbuhnya.
Adapun sejumlah saksi yang dikabarkan telah dipanggil yakni mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah hukum diambil untuk membuat terang benderang kasus ini.
Pihak UIN juga telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan. "Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta saudara Dede Rosyada," kata Rusdi.
Laporan di Polres Tangsel teregister dengan nomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT atas dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 kuhp dan/atau pasal 167 KUHP lama.
Sedangkan laporan di Polda Metro Jakarta teregister dengan nomor LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 488 uu 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP.
Sekedar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena asetnya merupakan milik negara. Namun yang terjadi di lapangan aset tersebut dikuasai oleh beberapa yayasan.
Salah satu penyimpangan ini terjadi di lembaga pendidikan SMA/SMK Triguna Utama. Kasus ini bermula pada 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat NI dari sekretaris menjadi Ketua Yayasan. Pada periode tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai rektor.
Sejak menjabat, NI diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah. Hingga pada 2008 melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara sepihak serta mengangkat dirinya sebagai Pembina selaku posisi tertinggi yayasan sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.
Tak berhenti di situ, penguasaan aset semakin meluas pada periode 2008–2015. Aset berupa tanah dan kendaraan diduga dicatat tanpa nama yayasan yang sah. Pada 2018, Rektor UIN saat itu, Prof Dede Rosyada, mengajukan gugatan ke pengadilan dengan Nomor 779/Pdt.P/2018/PN.Tngnuntuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset, dengan biaya gugatan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.
Dalam putusan pengadilan sempat mengembalikan rektor sebagai ex officio Ketua Pembina. Namun, setelah Dede Rosyada lengser, terjadi lagi perubahan akta yang menghapus posisi rektor UIN Jakarta menjadi Ketua Dewan Pembina.