
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan). Langkah itu harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik atas tindakan Lembaga Antirasuah yang mengizinkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman secara tegas menyatakan bahwa tindakan KPK terhadap Yaqut telah merusak sistem. Menurut dia, KPK tidak pernah mengalihkan penahanan tersangka tanpa alasan jelas. Biasanya, pengalihan penahanan atau penundaan penahanan dilakukan oleh Lembaga Antirasuah karena tersangka sakit dan perlu pengobatan intens.
”Tahanan lain akan minta perlakuan yang sama dan (keputusan) ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri, juga merusak pemberantasan korupsi,” terang Boyamin saat diwawancarai pada Sabtu (22/3).
Karena itu, MAKI mendesak KPK segera membawa kembali Yaqut ke Rutan KPK. Dengan kondisi sehat dan tidak memerlukan penanganan intensif dari dokter atau rumah sakit, kata Boyamin, sudah seharusnya Yaqut tetap berada di dalam rutan. Bukan malah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Menurut dia, itu perlu dilakukan demi keadilan.
”Jadi, ini yang menurut saya harus dilakukan oleh KPK, mengobati dan menyembuhkan luka masyarakat yang merasa ini tidak adil, diskriminatif, dan tidak serius (KPK dalam menangani kasus Yaqut), maka kemudian harus dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Menurut Boyamin, bila Yaqut mendapat izin pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah sejak sebelum Idul Fitri sampai setelah Idul Fitri, untuk apa KPK menahan yang bersangkutan. Dia menilai, akan lebih baik jika sejak awal Yaqut tidak ditahan oleh KPK. Sehingga tidak akan ada masyarakat yang merasa lembaga negara tersebut bersikap tidak adil.
”Kenapa dulu ditahan kalau terus kemudian mau ditangguhkan atau kemudian dialihkan gitu? Nggak usah ditahan saja sekalian, mungkin masyarakat nggak kecewa. Tapi, ketika ditahan kemudian dialihkan ke rumah, itu masyarakat jadi kecewa,” terang dia.
Terlebih, lanjut Boyamin, Yaqut sudah pernah melakukan praperadilan dan hakim menyatakan bahwa praperadilan tersebut ditolak. Artinya penetapan tersangka Yaqut oleh KPK sudah sah. Sehingga penyidik Lembaga Antirasuah berhak menahan Yaqut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga menjadi perhatian publik.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022