Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 00.33 WIB

Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG

Tersangka tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlahnya fantastis dan mencapai kurang lebih Rp 10 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna setelah pihaknya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9). "Kurang lebih Rp 10 triliun (kerugian negara, red)," kata Anang Supriatna.

Menurut Anang, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan itu menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG

Selain mengungkap nilai kerugian negara, Kejagung memastikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, proses hukum selanjutnya akan bergulir ke tahap persidangan di pengadilan.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.

Anang menekankan, penyidikan perkara tersebut telah didukung berbagai alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program tersebut.

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," tegas Anang.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 233 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) masuk dalam daftar tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore