
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/2). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Negara tengah disusun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas langkah itu, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan. Mereka menilai tidak ada urgensi untuk menerbitkan perppu yang berpotensi abusive tersebut.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani menyampaikan bahwa dalam rancangannya, perppu tersebut akan memberikan dasar untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. rancangan perppu tersebut mencakup 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
”Rancangan perppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh jaksa agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola,” kata dia dikutip dari keterangan resmi pada Senin (16/3).
Menurut Julius, penyusunan rancangan perppu tersebut tidak dilandaskan pada alasan konstitusional. Khususnya dalam hal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dia menegaskan bahwa sudah sepantasnya pemerintah dalam menjelaskan langkah tersebut kepada publik secara terbuka.
”Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan rancangan perppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian,” kata dia.
Bila itu benar terjadi, lanjut Julis, akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia. Mengingat kewenangan Satgas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi akan sangat luas. Utamanya dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA yang bisa disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis maupun investasi.
”Baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil melihat ada sejumlah kelemahan dalam rancangan perppu tersebut. Misalnya. menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan. Itu tampak dari tidak ditemukannya alasan dasar dari rancangan perppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.
”Ketidakjelasan lainya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas. Pelaksanaannya dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara,” ujarnya.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
