
Ilustrasi THR. (Pinterest).
JawaPos.com– Pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih menjadi permasalahan menjelang Idul Fitri. Tahun ini sedikitnya 25 ribu pekerja dilaporkan belum menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, laporan tersebut dihimpun dari Posko Orange yang dibuka KSPI dan Partai Buruh. Hingga batas akhir pembayaran THR yang jatuh tempo pada H-7 Lebaran, posko itu masih menerima pengaduan dari para buruh.
’’Dari laporan yang diterima posko, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR,’’ ujarnya kemarin (14/3).
Dia melanjutkan, laporan itu berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Tim KSPI dan Partai Buruh kemudian melakukan verifikasi dengan turun ke sejumlah pabrik. Sekaligus memberikan advokasi kepada buruh yang haknya tidak dipenuhi.
Kasus terbesar, kata Iqbal, terjadi di PT Rikispotindo, Bogor. Sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah. Kondisi serupa terjadi di PT Amos Indah Indonesia, kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Perusahaan itu sempat menjadi sorotan publik setelah para buruh menguasai pabrik karena keberadaan pengusaha yang tidak jelas.
’’Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,’’ ujarnya.
Posko THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 sejak dibuka pada 2 Maret lalu. Hingga saat ini mereka telah menerima 1.134 layanan konsultasi. Sementara layanan pengaduan resmi mulai dibuka pada Jumat (13/3).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, layanan konsultasi dimanfaatkan pekerja untuk menanyakan berbagai hal tentang THR dan BHR. Mulai kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, layanan pengaduan dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran pembayaran THR. ’’Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan setiap hari di posko,’’ tegasnya.
Kemenaker juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan daring melalui situs: poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor: 0812-8000-1112.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
