
Ilustrasi OJK.
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan aset saham dengan nilai mencapai Rp 14,5 triliun dalam pengembangan kasus yang terkait dengan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Atas proses hukum yang sedang berjalan, perusahaan tersebut memastikan akan kooperatif.
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Mereka mengakui bahwa hari ini (4/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri datang ke kantor mereka di bilangan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” bunyi keterangan resmi yang diterima oleh awak media.
Baca Juga:7 Tips Memilih Baju Lebaran Anti Gerah: Rahasia Lifestyle Ramadhan untuk Tampil Nyaman Maksimal
Menurut perusahaan sekuritas yang berpusat di Korea Selatan (Korsel) itu, kedatangan OJK dan Bareskrim Polri merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah berjalan lama. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dalam proses hukum tersebut.
“Dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan. Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa OJK bedsama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA yang belakangan diketahui sebagai PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.
Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan dan informasi yang melibatkan pihak sekuritas. Tidak hanya itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
”Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Itu dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” tegas dia.
Lebih lanjut, Daniel menyatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah membekukan aset saham dengan nilai mencapai belasan triliun rupiah. Angka itu berasal dari lebih kurang tujuh dua miliar lembar saham dengan harga per lembar pada kisaran Rp 7 ribu.
”Nilainya total semua Rp 14,5 triliun, Rp 14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7 ribu sekian. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” jelasnya.
