Ilustrasi THR (freepik)
JawaPos.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, termasuk para karyawan swasta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa THR untuk pekerja karyawan swasta tak boleh dicicil dan wajib dibayar secara penuh.
"Untuk sektor swasta (THR) wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, Selasa, (3/3).
THR pada karyawan swasta diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR pun setara dengan satu kali gaji atau upah.
Sementara itu, teruntuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, THR-nya akan diberikan secara proporsional yang membuat masing-masing perusahaan berbeda kebijakan.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta hingga kini tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang akan diberikan pun mencapai Rp 124 triliun.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," jelas Airlangga.
Sementara itu, pencairan THR untuk ASN/PNS PPPK, TNI/Polri, serta pekerja pensiunan akan dicairkan secara bertahap. Pencairan ini sendiri sudah dilakukan sejak minggu pertama bulan puasa.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap mulai 26 Februari yang lalu, minggu pertama (Ramadhan), dan THR tersebut diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," ucap Airlangga.
Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk THR tersebut yakni Rp 55 triliun. Angka ini sendiri naik sekitar 10 persen dengan angka Rp 49 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri dengan angka Rp 22,2 triliun.
Selanjutnya, kepada 4,3 juta ASN daerah dengan THR mencapai Rp 20,2 triliun. Terakhir, kepada 3,8 juta pensiunan dengan THR Rp 12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," papar dia.
Sementara itu, Airlangga menegaskan pencairan THR tahun ini berbeda dengan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri. Sebab, gaji ke-13 tersebut biasanya diberikan pada bulan Juni.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
