Ilustrasi THR (freepik)
JawaPos.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, termasuk para karyawan swasta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa THR untuk pekerja karyawan swasta tak boleh dicicil dan wajib dibayar secara penuh.
"Untuk sektor swasta (THR) wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, Selasa, (3/3).
THR pada karyawan swasta diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR pun setara dengan satu kali gaji atau upah.
Sementara itu, teruntuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, THR-nya akan diberikan secara proporsional yang membuat masing-masing perusahaan berbeda kebijakan.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta hingga kini tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang akan diberikan pun mencapai Rp 124 triliun.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," jelas Airlangga.
Sementara itu, pencairan THR untuk ASN/PNS PPPK, TNI/Polri, serta pekerja pensiunan akan dicairkan secara bertahap. Pencairan ini sendiri sudah dilakukan sejak minggu pertama bulan puasa.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap mulai 26 Februari yang lalu, minggu pertama (Ramadhan), dan THR tersebut diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," ucap Airlangga.
Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk THR tersebut yakni Rp 55 triliun. Angka ini sendiri naik sekitar 10 persen dengan angka Rp 49 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri dengan angka Rp 22,2 triliun.
Selanjutnya, kepada 4,3 juta ASN daerah dengan THR mencapai Rp 20,2 triliun. Terakhir, kepada 3,8 juta pensiunan dengan THR Rp 12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," papar dia.
Sementara itu, Airlangga menegaskan pencairan THR tahun ini berbeda dengan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri. Sebab, gaji ke-13 tersebut biasanya diberikan pada bulan Juni.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022