Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Maret 2026 | 12.10 WIB

Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Dasar Hukum Penyelamatan Aset Blok 15 GBK

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo memberikan pernyataan kepada pewarta soal perkembangan kabar penggunaan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa (8/11/2022). (ANTARA/Michael Siahaan)

JawaPos.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco.

Putusan yang terbit pada Kamis (26/2) itu sekaligus menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat posisi hukum pemerintah dalam proses penataan aset negara di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan putusan banding tersebut membatalkan putusan tingkat pertama dan menutup ruang administratif yang sebelumnya dijadikan dasar gugatan.

“Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” ujar Kharis di Jakarta, Minggu (1/3).

Menurut Kharis, PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.

Ia juga menegaskan tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan pihaknya menjalankan seluruh proses dengan menjunjung kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

“Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak.

“Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” katanya.

Ia menegaskan sengketa tersebut merupakan perkara antara negara dan korporasi, bukan dengan para pekerja.

“Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan,” lanjutnya.

Dengan putusan banding tersebut, pemerintah menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan di lapangan untuk memastikan Blok 15 terbebas dari penguasaan ilegal dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore