
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Gelombang protes buruh kembali memanaskan Kota Bandung. Ribuan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh "mengepung" Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (18/2).
Aksi besar-besaran ini merupakan bentuk pengawalan langsung terhadap gugatan hukum atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Buruh menilai, kebijakan tersebut cacat prosedur dan mengabaikan aspirasi daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, langkah hukum ini diambil karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM dianggap melangkahi rekomendasi yang telah disusun oleh para kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota.
"Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," tegas Said Iqbal, Rabu (18/2).
Para buruh mendesak PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur telah melampaui kewenangannya saat menerbitkan SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada akhir Desember lalu. Menurut mereka, penetapan upah seharusnya bersifat mutlak berdasarkan hasil pembahasan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Konflik pengupahan ini tidak hanya soal angka, tapi juga soal kepatuhan terhadap mekanisme hukum. Dalam petitum gugatannya, pihak buruh meminta majelis hakim untuk mengambil langkah tegas.
Terdapat tiga poin utama yang diminta buruh kepada hakim PTUN:
- Menyatakan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 batal atau tidak sah.
- Memerintahkan Gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut.
- Menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 yang wajib merujuk pada rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
"Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat," jelas Said Iqbal.
Buruh Kritik KDM: Jangan Hanya Sibuk Konten
Langkah turun ke jalan ini disebut sebagai akumulasi kekecewaan buruh setelah berbagai aspirasi di Istana Negara hingga DPR RI seolah menemui jalan buntu. Kebijakan sepihak ini dinilai berdampak langsung pada merosotnya daya beli pekerja.
Said Iqbal melontarkan kritik pedas yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan di Jawa Barat agar lebih peka terhadap nasib rakyat kecil ketimbang media sosial.
"Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah," imbuh Said Iqbal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022