
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)
JawaPos.com - Publik dilibatkan dalam pembuatan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam proses konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan PP tersebut, tercatat 362 masukan dari 33 entitas telah dihimpun.
Sorotan utama tertuju pada ancaman konten berbahaya, potensi eksploitasi data pribadi, hingga desain platform digital yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan anak.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima menjadi landasan penting dalam menyempurnakan regulasi, agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” kata Alex di Jakarta, dikutip Minggu (15/2).
Berdasarkan pengelompokan masukan publik, isu yang paling banyak disorot meliputi pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan digital, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan.
Ketentuan-ketentuan ini dinilai berpengaruh langsung terhadap perancangan fitur, pengelolaan internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Perlindungan data pribadi anak juga menjadi perhatian utama. Publik mendorong agar kebijakan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap berpegang pada prinsip data minimization, privacy by design, serta keamanan data.
Tujuannya agar upaya perlindungan tidak justru memicu risiko baru berupa pengumpulan data yang berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kejelasan prosedur, proporsionalitas kewenangan, serta penerapan sanksi secara bertahap.
Mekanisme klarifikasi dan pengajuan keberatan administratif juga dipandang penting guna menjamin akuntabilitas dan rasa keadilan dalam pelaksanaan aturan.
“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” jelas Alexander.
Saat ini, penyusunan RPM memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai regulasi terkait. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kesesuaian antarperaturan sebelum beleid resmi ditetapkan.
“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” tutup Alexander.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
