
Ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB bagi anak. Hal itu sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang tidak hanya bersifat imbauan. Itu menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, dalam sistem pengawasan terpadu.
”Kebijakan tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Selasa (14/4).
Baca Juga: Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Gunakan Foto Profil Kepala BKPSDM Gresik untuk Yakinkan Korban
Dia mengatakan pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital.
”Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ucap Eri Cahyadi.
Dia menyebutkan anak-anak saat ini berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Melalui SE tersebut Pemkot Surabaya tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menetapkan batasan yang lebih tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia.
”Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial,” ujar Eri Cahyadi.
Sementara itu, kata dia, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri. Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
