
Pergerakan lalu lintas (lalin) arus mudik Lebaran dari Jakarta menuju arah Pelabuhan Merak melalui Gerbang Tol Merak, Cilegon, Banten pada H-4 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 terpantau ramai lancar pada Jumat dini hari (28/3/2025). (Dery Ridwansah/
JawaPos.com - Meski Ramadhan belum tiba, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mulai menyiapkan antisipasi untuk arus mudik Lebaran 2026.
Untuk mengantisipasi kepadataan kendaraan selama arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini, Korlantas dan Kemenhub menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Strategi tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
”Pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," terang Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (12/2).
Aan pun membeber beberapa strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan oleh Korlantas Polri bersama Kemenhub.
Yakni rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil genap berdasar nomor kendaraan.
Khusus pemberlakuan one way untuk mudik tahun ini bakal diberlakukan mulai Kilometer 70 ruas tol Jakarta-Cikampek-Kilometer 421 jalan tol Semarang-Solo.
Jadwal pemberlakuannya dimulai pada 17 Maret 2026 mendatang. Persisnya mulai pukul 12.00 WIB. One way itu akan berlaku sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, one way mulai diberlakukan dari Kilometer 421 Jalan Tol Semarang-Solo sampai Kilometer 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
One way tersebut diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB-29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
”Saat one way di waktu arus mudik, akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta. Sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik,” lanjut Aan.
Nantinya, kendaraan dari jalan tol Cisumdawu yang melintasi tol Cipali menuju Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik, dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Untuk penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai diberlakukan dari KM 421 ruas tol Semarang-Solo hingga KM 70 tol Japek pada 17 Maret 2026 pukul 10.00-12.00 WIB.
Sementara saat arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang - Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
”Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," ungkap Aan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022