
ilustrasi kebocoran data pribadi lewat internet/ Discover Magazine.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara terkait hasil investigasi perihal lowongan pekerjaan (loker) yang berdampak pada terbukanya akses data para pelamar.
Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, data pelamar yang ‘bocor’ tersebut berkaitan dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Ditjen Infrastruktur Digital (DJID).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komdigi Arief Tri Hardiyanto mengatakan, proses perekrutan tersebut sejatinya dilaksanakan pada 12-15 Januari 2026.
Hanya saja, perekrutan ini ternyata dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang mencakup 9 posisi tenaga administrasi.
“Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,”kata Arief dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Dia menjelaskan, pengadaan PJLP terhadap 9 posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap 9 posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Bahkan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sendiri telah menonaktifkan tiga orang dari jabatannya yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa.
Mereka adalah Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Lebih lanjut, pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan. Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022