Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. (IG Safaruddin)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap ketentuan tersebut.
"Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" cecar Safaruddin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres Sleman, Edy Setyanto.
Mendengar pernyataan Edy, Safarudin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur 2015-2018 itu menyesalkan bahwa Edy Setyanto tidak memahami KUHP.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," cetusnya.
Profil Safaruddin
Safaruddin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini bertugas di Komisi III, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Latar belakangnya sebagai mantan aparat penegak hukum, membuatnya kerap tampil kritis dalam rapat-rapat bersama mitra Komisi III, khususnya Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan 10 Februari 1960 itu memiliki rekam jejak panjang di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, terutama di bidang operasional dan kewilayahan.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman pada bidang reserse dan intelijen. Safaruddin pernah menduduki jabatan strategis, di antaranya Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Karo Pers Polda Jawa Timur.
Selain itu, Analis Kebijakan Madya Bid Jianstra SSDM Polri, Kabag Jianbang Rolitbang Sderenbang Polri, Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops Sdeops Polri, Wakapolda Kalimantan Barat, Karowatpers SSDM Polri, Wakabaintelkam Polri, hingga Kapolda Kalimantan Timur.
Jabatannya terakhir sebelum pensiun merupakan Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua. Setelah pensiun, Safaruddin kemudian menjadi kader PDI Perjuangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022