ILUSTRASI Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolres. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemeriksaan ini dilakukan usai keduanya diberhentikan sementara untuk mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan sementara kedua perwira tersebut bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Propam agar berjalan objektif dan menyeluruh.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Jogja, Jumat (30/1).
Menurut Anggoro, penanganan kasus Hogi Minaya diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan oleh Edy Setyanto, sehingga proses penegakan hukum menimbulkan kegaduhan dan meluas ke publik.
“Proses pemeriksaan masih berlanjut,” ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik atau pidana Edy maupun Mulyanto, Anggoro belum merinci secara detail. Ia menyebut seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.
“Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” singkatnya.
Selain Kapolres dan Kasatlantas, kepolisian juga akan memeriksa penyidik yang menangani langsung kasus Hogi Minaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukan.
“(Ada arah untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik) iya,” jawabnya singkat.
Anggoro menambahkan, pihaknya telah menyampaikan arahan pengawasan internal kepada seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres. Petunjuk tersebut telah dikirimkan sebagai upaya pembenahan internal.
“Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu,” jelasnya.
“Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelatihan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah disosialisasikan sejak 2023, dengan total 25 kali pelatihan untuk memperkuat pemahaman proses penyidikan.
“Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kami akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Polda DIY dan jajarannya,” tegasnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
