ILUSTRASI Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolres. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemeriksaan ini dilakukan usai keduanya diberhentikan sementara untuk mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan sementara kedua perwira tersebut bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Propam agar berjalan objektif dan menyeluruh.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Jogja, Jumat (30/1).
Menurut Anggoro, penanganan kasus Hogi Minaya diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan oleh Edy Setyanto, sehingga proses penegakan hukum menimbulkan kegaduhan dan meluas ke publik.
“Proses pemeriksaan masih berlanjut,” ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik atau pidana Edy maupun Mulyanto, Anggoro belum merinci secara detail. Ia menyebut seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.
“Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” singkatnya.
Selain Kapolres dan Kasatlantas, kepolisian juga akan memeriksa penyidik yang menangani langsung kasus Hogi Minaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukan.
“(Ada arah untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik) iya,” jawabnya singkat.
Anggoro menambahkan, pihaknya telah menyampaikan arahan pengawasan internal kepada seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres. Petunjuk tersebut telah dikirimkan sebagai upaya pembenahan internal.
“Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu,” jelasnya.
“Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelatihan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah disosialisasikan sejak 2023, dengan total 25 kali pelatihan untuk memperkuat pemahaman proses penyidikan.
“Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kami akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Polda DIY dan jajarannya,” tegasnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
