Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (istimewa)
JawaPos.com - Persebaran Nitrous Oxide atau N20 di Indonesia kini menjadi sorotan Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski belum termasuk dalam salah satu jenis narkotika, namun penyalahgunaan gas tersebut berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam nyawa.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (27/1), Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa tidak sulit untuk memperoleh gas tersebut. Tidak heran, kini penyalahgunaan Nitrous Oxide menjadi salah satu tren di kalangan anak muda.
”Tren itu marak karena gas tersebut mudah didapat,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Berdasar informasi yang diperoleh BNN, praktik penyalahgunaan N20 beragam. Tidak sedikit yang menggunakan gas tersebut dengan campuran alkohol. Menurut Suyudi, tindakan itu sangat berbahaya. Sebab, jika dihirup secara langsung, gas itu akan bekerja dan menyerang sistem saraf pusat pada tubuh manusia.
”Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak,” imbuhnya.
Efek dari penyalahgunaan gas tersebut adalah euforia. Pada otak, gas itu dapat menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Karena itu, muncul efek rasa tenang dan tidak jarang hingga menyebabkan tawa tanpa sebab.
Tentu saja, efek tersebut hanya muncul sementara waktu. Tidak bersifat permanen. Suyudi menyebut, yang berbahaya adalah perilaku adiktif yang muncul akibat penyalahgunaan gas tersebut. Itu akan mendorong dan memicu pengguna untuk terus menghirup gas tersebut berulang kali.
Namun demikian, sejauh ini Nitrous Oxide belum masuk dalam deretan narkotika. Suyudi menyatakan bahwa belum ada Nitrous Oxide dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula dalam daftar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
”Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat itu karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara,” imbuhnya.
Di banyak negara, lanjut Suyudi, penggunaan Nitrous Oxide sudah semakin ketat. Bahkan ada negara yang sudah mengklasifikasikan gas tersebut sebagai salah satu jenis barang terlarang atau narkoba jika digunakan serampangan atau terjadi penyalahgunaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022