Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 22.44 WIB

BNN Usul Pelarangan Total Vape, Kemenkes Terbuka Penguatan Kebijakan

Ilustrasi penggunaan vape di ruang publik yang juga sama mengganggunya dengan merokok bukan di area merokok. (Royal Flush Vape) - Image

Ilustrasi penggunaan vape di ruang publik yang juga sama mengganggunya dengan merokok bukan di area merokok. (Royal Flush Vape)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan terbuka terhadap penguatan kebijakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan rokok elektronik seperti vape. Hal itu menanggapi usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pelarangan total rokok vape.

“Kementerian Kesehatan mendukung upaya penguatan pengendalian rokok elektronik dan terbuka terhadap penguatan kebijakan yang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada JawaPos.com, Kamis (1/10).
 
Ia mengatakan, pihaknya sejalan dengan perhatian BNN mengenai potensi penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana peredaran zat berbahaya. Namun, usulan pelarangan total tersebut masih dalam pembahasan bersama lintas kementerian dan lembaga.
 
 
Aji menyebut bahwa potensi penyalahgunaan rokok elektronik juga telah menjadi perhatian dalam berbagai forum lintas sektor. Salah satunya dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
 
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sakidikin turut hadir dalam seminar nasional yang secara khusus membahas tata kelola peredaran rokok elektronik, pengawasan, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
 
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan rokok elektronik bukan merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Produk tersebut juga dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan narkotika, terutama pada anak dan remaja.
 
“BNN sendiri telah menyampaikan usulan pelarangan total rokok elektrik sebagai salah satu opsi kebijakan dan saat ini usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama lintas kementerian/lembaga,” aku Aji.
 
 
Ia menegaskan bahwa bagi Kemenkes, hal utama dalam menentukan kebijakan adalah memastikan langkah yang diambil efektif melindungi masyarakat dari risiko kesehatan rokok elektronik sekaligus mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
 
Karena itu, Kemenkes menyebut penguatan kebijakan dan opsi pengaturan lebih lanjut masih perlu dikaji secara komprehensif. Kajian tersebut akan mempertimbangkan bukti ilmiah, kondisi di Indonesia, serta pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore