Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026. Penerapan aturan hukum tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menegaskan undang-undang baru tidak boleh berpihak pada kepentingan kekuasaan semata. Menurutnya, demokrasi harus menjadi fondasi utama dalam penerapan KUHP yang baru.
“Undang-undang yang baru harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (21/1).
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu diterapkan dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, terdapat potensi pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Andi, KUHP yang cenderung mendekati praktik kebijakan otoriter justru akan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Kedaulatan rakyat harus dijaga, dan KUHP yang baru tidak boleh mencederai hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti proses perubahan KUHP yang dinilai dilakukan secara serampangan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, masyarakat kini harus berhadapan dengan dua kitab undang-undang sekaligus, yakni KUHP dan KUHAP, yang dinilai rumit secara teknis.
“Pegangan hukum rakyat tidak lagi sederhana. Ini berpotensi membingungkan masyarakat dan justru menyulitkan mereka memahami hukum yang seharusnya melindungi,” ucap Andi.
Ia menegaskan, setiap perubahan dalam sistem hukum nasional harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan nilai-nilai demokrasi. Tidak boleh ada upaya untuk mengurangi kebebasan yang telah dijamin oleh konstitusi.
“Sejumlah pasal dalam revisi KUHP yang sedang dibahas berpotensi membatasi kritik sosial, perbedaan pendapat, dan aktivitas masyarakat sipil. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
