Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tersangka lainnya saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memamerkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Hal itu terlihat saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pees penetapan tersangka, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, pada Minggu (11/1).
Kebijakan itu merupakan penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang efektif diterapkan sejak Januari 2026.
Praktisi hukum Wa Ode Nur Zainab menyambut baik langkah KPK yang menerapkan KUHAP baru, dalam proses hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, sikap KPK sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana.
"Langkah KPK sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana," kata Wa Ode kepada wartawan, Senin (12/1).
Namun demikian, ia berharap penerapan KUHAP Baru tidak berhenti pada aspek simbolik, melainkan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, khususnya dalam proses persidangan.
Penasihat hukum mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto itu menegaskan, KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya diatur dalam Pasal 150 huruf j KUHAP baru, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan.
Ia menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, Wa Ode menyatakan secara hukum, JPU wajib memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.
“Kami telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan atau fotokopi LHP BPK tersebut diberikan kepada kami untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut,” ujarnya.
Namun, alasan yang disampaikan oleh pihak JPU KPK, lanjut Wa Ode, LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara, dan penasihat hukum hanya diperkenankan untuk melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.
Menurutnya, praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP baru dan berpotensi mengabaikan hak pembelaan terdakwa.
Wa Ode menegaskan KUHAP baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
