Logo JawaPos
 - Image
16 Januari 2026, 16.49 WIB

Yang Hobi Sweeping Baca Nih KUHP Baru! Membubarkan Pertemuan Keagamaan Bisa Dipidana 5 Tahun

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa) - Image

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore