Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan pidana nasional yang baru ini, perlindungan terhadap kehidupan beragama serta sarana dan pelaksanaan ibadah diperketat.
Melalui KUHP baru, negara menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk gangguan, perintangan, hingga pembubaran kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Salah satu pasal krusialnya, yakni Pasal 303 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu atau membubarkan pertemuan dan upacara keagamaan.
Dalam Pasal 303 Ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal 303 Ayat (2), sebagaimana sikutip Jumat (16/1).
Sanksi lebih berat dikenakan jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Pasal 303 Ayat (3) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," tegas bunyi Pasal 303 Ayat (3).
KUHP baru juga mengatur sanksi bagi tindakan yang dinilai lebih ringan, seperti membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah. Pasal 303 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Selain itu, KUHP juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Setiap orang yang memaksa orang lain untuk tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Perlindungan hukum juga diberikan kepada pemimpin ibadah. Pasal 304 mengatur bahwa penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, Pasal 305 mengatur perlindungan terhadap sarana ibadah. Setiap orang yang menodai bangunan tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Jika perbuatan tersebut berupa perusakan atau pembakaran tempat ibadah secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Melalui pengaturan tersebut, KUHP baru diharapkan mampu mencegah konflik berbasis agama dan menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
