Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan pidana nasional yang baru ini, perlindungan terhadap kehidupan beragama serta sarana dan pelaksanaan ibadah diperketat.
Melalui KUHP baru, negara menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk gangguan, perintangan, hingga pembubaran kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Salah satu pasal krusialnya, yakni Pasal 303 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu atau membubarkan pertemuan dan upacara keagamaan.
Dalam Pasal 303 Ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal 303 Ayat (2), sebagaimana sikutip Jumat (16/1).
Sanksi lebih berat dikenakan jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Pasal 303 Ayat (3) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," tegas bunyi Pasal 303 Ayat (3).
KUHP baru juga mengatur sanksi bagi tindakan yang dinilai lebih ringan, seperti membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah. Pasal 303 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Selain itu, KUHP juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Setiap orang yang memaksa orang lain untuk tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Perlindungan hukum juga diberikan kepada pemimpin ibadah. Pasal 304 mengatur bahwa penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, Pasal 305 mengatur perlindungan terhadap sarana ibadah. Setiap orang yang menodai bangunan tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Jika perbuatan tersebut berupa perusakan atau pembakaran tempat ibadah secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Melalui pengaturan tersebut, KUHP baru diharapkan mampu mencegah konflik berbasis agama dan menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
