
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Senin (19/1). (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di pengadilan, Senin (19/1).
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sejak awal sidang, jalannya persidangan diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Keberatan tersebut terkait penyerahan alat bukti oleh JPU yang dilakukan saat persidangan baru dimulai, termasuk dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian negara.
Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, yang mewajibkan agar alat bukti diserahkan lebih dahulu kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum sidang berlangsung.
Menurut mereka, kondisi itu berpotensi mengganggu hak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara optimal.
Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan pandangan bahwa penyerahan alat bukti secara mendadak dapat bertentangan dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil.
Mereka menilai akses yang memadai terhadap alat bukti merupakan bagian penting dari hak pembelaan terdakwa.
Selain persoalan prosedural, tim penasihat hukum juga mengkritisi substansi kesaksian tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini.
Ketujuh saksi tersebut adalah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.
Menurut kuasa hukum, tidak satu pun dari saksi tersebut memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Padahal, perkara ini berkaitan erat dengan aspek teknis perangkat Chromebook yang menjadi objek pengadaan.
Tim penasihat hukum menilai para saksi tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan isu-isu teknis, seperti kemampuan Chromebook dalam menjalankan aplikasi di luar ekosistem tertentu, pengoperasian perangkat tanpa koneksi internet, hingga fitur-fitur teknis lain yang disebut dalam dakwaan.
Karena itu, mereka mempertanyakan bobot kesaksian yang disampaikan di persidangan. Selain soal kompetensi, kuasa hukum juga menyoroti relasi antara saksi dengan terdakwa.
Mereka menyebut sebagian besar saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem Anwar Makarim, baik dalam konteks pemberian perintah, perumusan kebijakan, maupun koordinasi teknis terkait pengadaan Chromebook. Kesaksian yang disampaikan dinilai lebih banyak bersumber dari informasi pihak lain.
“Fakta yang tidak terbantahkan, tidak satu pun saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka mengenai kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta objektif, melainkan asumsi,” kata Dodi S. Abdulkadir, yang mewakili tim penasihat hukum Nadiem dalam persidangan.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, yang diuji di persidangan adalah fakta yang dialami, dilihat, atau didengar langsung oleh saksi, bukan sekadar cerita yang diperoleh dari pihak ketiga.
“Keterangan yang tidak bersumber dari pengalaman langsung berpotensi masuk ke wilayah opini pribadi, bukan fakta atau alat bukti yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, JPU tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi sesuai dengan jadwal persidangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penuntut umum terkait keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022