Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 01.35 WIB

KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pengembangan penyidikan itu dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Sprindik tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani.

Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan tersebut.

“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).

“Sprindik barunya terbit per September 2026,” sambungnya.

Menurut Budi, penyidikan lanjutan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK masih mendalami aliran harta dan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Maidi. “Pengembangannya berkaitan dengan TPPU,” tegas Budi.

Sementara itu, Maidi saat ini tengah menghadapi proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana selama 7 tahun 2 bulan penjara.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore