
Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan penyidikan itu dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, pada September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Sprindik tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan tersebut.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).
“Sprindik barunya terbit per September 2026,” sambungnya.
Menurut Budi, penyidikan lanjutan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK masih mendalami aliran harta dan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Maidi. “Pengembangannya berkaitan dengan TPPU,” tegas Budi.
Sementara itu, Maidi saat ini tengah menghadapi proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana selama 7 tahun 2 bulan penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022