
Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan kepada awak media pada Senin (12/1). Dalam kesempatan itu, juga disampaikan update beberapa kasus. Termasuk kasus Pandji. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus yang menyeret nama Timothy Ronald. Pengusaha sekaligus investor muda itu dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto. Laporan dengan terlapor Timothy Ronald teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026.
Meski belum banyak yang dapat disampaikan oleh polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa laporan tertanggal Jumat (9/1) itu sudah diterima. Kini polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” kata kepada awak media di Jakarta.
Budi memastikan laporan tersebut langsung ditangani dengan menyiapkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. Kemudian Polda Metro Jaya akan memanggil saksi-saksi yang rencananya dijadwalkan pada Selasa (13/1). Semua proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari (2026) itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik mendalami,” jelas Budi.
Sebelumnya, Laporan kasus tersebut diungkap oleh akun media sosial Instagram cryptoholic. Dalam unggahannya, akun tersebut turut menyertakan foto surat laporan kepolisian yang telah dibuat di Polda Metro Jaya. Pelapor membuat laporan kepolisian karena diduga terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dalam surat laporan itu, tertulis bahwa pelapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persisnya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
”Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis pemilik akun cryptoholic.
Dalam unggahan yang sama, turut disampaikan bahwa pelapor adalah korban yang tergabung dalam grup dengan jumlah mencapai 3.500 orang. Estimasi nilai kerugian para korban yang disebutkan dalam unggahan itu mencapai lebih kurang Rp 200 miliar.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
