
Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan kepada awak media pada Senin (12/1). Dalam kesempatan itu, juga disampaikan update beberapa kasus. Termasuk kasus Pandji. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus yang menyeret nama Timothy Ronald. Pengusaha sekaligus investor muda itu dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto. Laporan dengan terlapor Timothy Ronald teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026.
Meski belum banyak yang dapat disampaikan oleh polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa laporan tertanggal Jumat (9/1) itu sudah diterima. Kini polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” kata kepada awak media di Jakarta.
Budi memastikan laporan tersebut langsung ditangani dengan menyiapkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. Kemudian Polda Metro Jaya akan memanggil saksi-saksi yang rencananya dijadwalkan pada Selasa (13/1). Semua proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari (2026) itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik mendalami,” jelas Budi.
Sebelumnya, Laporan kasus tersebut diungkap oleh akun media sosial Instagram cryptoholic. Dalam unggahannya, akun tersebut turut menyertakan foto surat laporan kepolisian yang telah dibuat di Polda Metro Jaya. Pelapor membuat laporan kepolisian karena diduga terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dalam surat laporan itu, tertulis bahwa pelapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persisnya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
”Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis pemilik akun cryptoholic.
Dalam unggahan yang sama, turut disampaikan bahwa pelapor adalah korban yang tergabung dalam grup dengan jumlah mencapai 3.500 orang. Estimasi nilai kerugian para korban yang disebutkan dalam unggahan itu mencapai lebih kurang Rp 200 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
