Mantan Menko Polhukan Mahfud MD. (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Menurut Mahfud, pengamanan persidangan seharusnya menjadi kewenangan utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mahfud menjelaskan, pengamanan pengadilan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Tetapi kalau ketentuan-ketentuan internal pengadilan itu ada Perma Nomor 5 Tahun 2020. Di situ disebutkan pengamanan pengadilan itu menurut Pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, Perma 5/2020 juga mengatur kemungkinan pelibatan aparat di luar pengamanan internal pengadilan, tetapi dengan syarat tertentu.
“Nah, lalu ada Pasal 10 ayat 6, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” tegasnya.
Mahfud menegaskan, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dan kontekstual, termasuk jenis perkara yang dihadapi dalam persidangan.
“Iya, di situ begitu di Perma itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Dan biasanya agak spesifik dengan kasus seperti terrorism, bukan korupsi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, perkara korupsi memang kerap menarik perhatian publik, namun umumnya tidak menimbulkan ancaman keamanan serius yang memerlukan pelibatan TNI.
“Korupsi menarik tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, itu bisa menarik. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan juga ya, bisa cukup pengamanan internal,” jelasnya.
Ia menilai, jika pengamanan tambahan memang diperlukan, maka aparat yang paling tepat adalah kepolisian, bukan langsung melibatkan TNI.
“Kalau terpaksa, ya Polisi. Di situ memang ditulis dan atau Polri. Kalau begitu ke mana arahnya? Tarik ke atas, ke undang-undangnya,” cetus Mahfud.
Mahfud kemudian merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang secara tegas mengatur kewenangan pengamanan.
“Menurut undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, pengamanan itu hanya dilakukan oleh Polri. Bisa TNI masuk atas permintaan Polri. Itu standarnya di undang-undang,” bebernya.
Ia juga menyebut pola serupa berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang membatasi permintaan pengamanan hanya kepada kepolisian.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
