
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kerahkan alat berat guna mempercepat pembersihan sisa-sisa kayu dan lumpur akibat banjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan penguatan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal ZA kepada wartawan, Selasa (7/1).
Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan ketentuan ini, jabatan Kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Regulasi tersebut sekaligus mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Selain itu, pembentukan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Permendagri ini juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan tipologi tersebut memperhatikan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana di daerah.
Tak hanya itu, regulasi ini turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam tahap pemulihan pascabencana.
Safrizal menambahkan, pengaturan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dirancang agar kapasitas kelembagaan BPBD selaras dengan tingkat risiko kebencanaan yang dihadapi masing-masing daerah.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
