
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kerahkan alat berat guna mempercepat pembersihan sisa-sisa kayu dan lumpur akibat banjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan penguatan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal ZA kepada wartawan, Selasa (7/1).
Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan ketentuan ini, jabatan Kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Regulasi tersebut sekaligus mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Selain itu, pembentukan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Permendagri ini juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan tipologi tersebut memperhatikan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana di daerah.
Tak hanya itu, regulasi ini turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam tahap pemulihan pascabencana.
Safrizal menambahkan, pengaturan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dirancang agar kapasitas kelembagaan BPBD selaras dengan tingkat risiko kebencanaan yang dihadapi masing-masing daerah.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022