
ILUSTRASI KUHP
JawaPos.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai berlaku pada Jumat (2/1).
Pemberlakuan kedua regulasi tersebut jadi sorotan sejumlah pihak, karena dinilai berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai sejumlah pasal pidana, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta instansi pemerintahan, berpotensi menggerus kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat.
“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (2/1).
Selain KUHP, Usman juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian.
Salah satunya adalah kewenangan melakukan penahanan dan penyitaan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.
“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, kondisi para aktivis dan demonstran yang ditahan aparat kepolisian dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Padahal, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan para aktivis serta peserta aksi tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum. Amnesty menilai penerapannya kerap tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ujar Usman.
Lebih lanjut, aktivis HAM ini menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi memperburuk situasi demokrasi.
Pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan kembali digunakan sebagai alat kontrol kekuasaan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
