
ILUSTRASI KUHP
JawaPos.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai berlaku pada Jumat (2/1).
Pemberlakuan kedua regulasi tersebut jadi sorotan sejumlah pihak, karena dinilai berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai sejumlah pasal pidana, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta instansi pemerintahan, berpotensi menggerus kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat.
“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (2/1).
Selain KUHP, Usman juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian.
Salah satunya adalah kewenangan melakukan penahanan dan penyitaan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.
“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, kondisi para aktivis dan demonstran yang ditahan aparat kepolisian dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Padahal, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan para aktivis serta peserta aksi tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum. Amnesty menilai penerapannya kerap tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ujar Usman.
Lebih lanjut, aktivis HAM ini menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi memperburuk situasi demokrasi.
Pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan kembali digunakan sebagai alat kontrol kekuasaan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022