
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyoroti video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tidak menerima pembayaran tunai.
Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dia menegaskan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, penolakan terhadap pembayaran tunai dapat berimplikasi hukum.
"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (26/12).
Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban menerima rupiah masih perlu diperkuat.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan memberikan edukasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terkait status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” ujarnya.
Said kemudian membandingkan dengan praktik di negara lain. Ia menyebut, Singapura yang dikenal sebagai negara maju dengan sistem pembayaran nontunai yang baik, tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga batas tertentu.
“Negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPR tidak melarang penggunaan pembayaran nontunai. Namun, opsi pembayaran tunai harus tetap disediakan oleh pelaku usaha, terutama mengingat kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah Indonesia.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya. Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said berharap Bank Indonesia dapat menegaskan kembali ketentuan tersebut kepada para pelaku usaha dan menindak tegas pihak yang menolak penggunaan rupiah.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang rupiah dapat ditindak,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022