Para prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda mengamankan salah seorang massa aksi pengibaran bendera GAM pada Kamis (25/12). (Rakyat Aceh/Jawa Pos Group)
Dikutip dari pemberitaan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) pada Jumat (26/12), Juru Bicara (Jubir) KPA Zakaria N. Yacob menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Apalagi jika alasannya adalah menyoroti lambatnya penanggulangan bencana alam yang telah memakan banyak korban, baik di Aceh maupun daerah lainnya.
”KPA menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara ketika masyarakat menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan bencana. Namun demikian, KPA mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Zakaria.
Zakaria juga menanggapi penangkapan seorang warga serta temuan satu pucuk senjata api jenis pistol yang kemudian dikaitkan dengan KPA. Dia menegaskan, tidak ada anggota KPA yang memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata api. KPA menyatakan sepenuhnya patuh dan berkomitmen terhadap Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta konsisten menjaga perdamaian Aceh.
”Terkait isu penangkapan dan temuan senjata api, KPA meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif, adil, dan proporsional, serta tidak digeneralisasi dengan mengaitkannya kepada KPA atau mantan kombatan secara keseluruhan. Tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencederai perdamaian dan menstigmatisasi pihak-pihak yang selama ini konsisten menjaga stabilitas keamanan Aceh,” terang dia.
Selain itu, Zakaria juga menyoroti penggunaan simbol tertentu seperti spanduk dan bendera yang dikaitkan dengan GAM maupun bendera Aceh. Termasuk dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana. Sehingga dia menilai hal itu bukan tindakan provokatif.
Dalam pernyataannya tersebut, Zakaria kembali mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan butir-butir MoU Helsinki, khususnya terkait perlindungan mantan kombatan dan masyarakat Aceh, penyelesaian persoalan Aceh melalui pendekatan politik, kemanusiaan, dan kesejahteraan, bukan pendekatan keamanan serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan simbol-simbol Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022