Para prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda mengamankan salah seorang massa aksi pengibaran bendera GAM pada Kamis (25/12). (Rakyat Aceh/Jawa Pos Group)
Dikutip dari pemberitaan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) pada Jumat (26/12), Juru Bicara (Jubir) KPA Zakaria N. Yacob menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Apalagi jika alasannya adalah menyoroti lambatnya penanggulangan bencana alam yang telah memakan banyak korban, baik di Aceh maupun daerah lainnya.
”KPA menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara ketika masyarakat menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan bencana. Namun demikian, KPA mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Zakaria.
Zakaria juga menanggapi penangkapan seorang warga serta temuan satu pucuk senjata api jenis pistol yang kemudian dikaitkan dengan KPA. Dia menegaskan, tidak ada anggota KPA yang memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata api. KPA menyatakan sepenuhnya patuh dan berkomitmen terhadap Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta konsisten menjaga perdamaian Aceh.
”Terkait isu penangkapan dan temuan senjata api, KPA meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif, adil, dan proporsional, serta tidak digeneralisasi dengan mengaitkannya kepada KPA atau mantan kombatan secara keseluruhan. Tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencederai perdamaian dan menstigmatisasi pihak-pihak yang selama ini konsisten menjaga stabilitas keamanan Aceh,” terang dia.
Selain itu, Zakaria juga menyoroti penggunaan simbol tertentu seperti spanduk dan bendera yang dikaitkan dengan GAM maupun bendera Aceh. Termasuk dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana. Sehingga dia menilai hal itu bukan tindakan provokatif.
Dalam pernyataannya tersebut, Zakaria kembali mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan butir-butir MoU Helsinki, khususnya terkait perlindungan mantan kombatan dan masyarakat Aceh, penyelesaian persoalan Aceh melalui pendekatan politik, kemanusiaan, dan kesejahteraan, bukan pendekatan keamanan serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan simbol-simbol Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
