
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penting usai melakukan penggeledahan di wilayah Lampung Tengah. Penggeledahan tersebut dilakukan pasca kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pasca OTT terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, KPK langsung mengambil langkah lanjutan dengan menyegel beberapa titik sebelum akhirnya melakukan penggeledahan.
“Terkait dengan penggeledahan di Lampung Tengah. Jadi pasca kegiatan tertangkap tangan, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dan dalam prosesnya KPK juga telah menyegel beberapa titik di wilayah Lampung Tengah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Ia menyebutkan, penyidik KPK pada Selasa (16/12), melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Budi merinci, lokasi pertama yang digeledah adalah kantor Bupati Lampung Tengah, disusul kantor Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
Hasil rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik guna mendukung proses pengungkapan perkara.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen. Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” tegas Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek barang dan jasa di wilayahnya. KPK menduga, total uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar.
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.
Penerimaan uang itu dari fee yang dipatok sebesar 15-20 persen oleh Adito Wijaya, dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
