
Menaker Yassierli/(Istimewa).
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta gubernur di setiap provinsi di tanah air untuk bisa menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat jelang Hari Raya Natal 2025, tepatnya pada Rabu (24/12).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (16/12).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.
Tak hanya menetapkan besaran kenaikan UMP 2026. Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK," tambahnya.
Meski telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum menyebut dan menerbitkan aturan UMP 2026 itu di website resminya. Sehingga, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan tersebut masih belum dapat diakses secara publik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah selesai dan tinggal diumumkan.
Airlangga memastikan bahwa formula hitungan UMP akan sama dengan pada tahun 2025. Namun hanya indeksnya saja yang berbeda untuk UMP 2026.
"UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula UMP tersebut. Terlebih hingga saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
Hanya saja ia memastikan bahwa indeks yang masuk dalam formula UMP 2026 akan memakai perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan layak hidup (KLH) sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO," tutupnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
