
ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).
JawaPos.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan mulai berlaku pada awal 2026. Kebijakan penetapan UMP terbaru ini bukanlah keputusan semata-mata pemerintah daerah, melainkan hasil dari proses dialog yang intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Pramono menyampaikan bahwa UMP Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan angka tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah yang berlaku serta mempertimbangkan dua faktor utama: kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Proses perundingan yang terjadi menunjukkan perbedaan posisi antara kedua pihak. "Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga akhirnya 0,75," ungkap Pramono.
Ia mengapresiasi keterlibatan aktif kedua pihak yang duduk bersama pemerintah, karena menurutnya dialog yang terbuka mampu menghasilkan keputusan yang lebih adil dan merata guna mendukung pembangunan Jakarta.
Untuk memastikan bahwa kenaikan UMP tetap berada di atas tingkat inflasi daerah, pemerintah DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk memberikan sejumlah subsidi. Subsidi yang diberikan meliputi bantuan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, serta layanan pemeriksaan kesehatan yang dapat diakses secara gratis.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
