Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penetapan PP Pengupahan adalah hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan. (Istimewa)
JawaPos.com-Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penetapan PP Pengupahan merupakan hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam.
Dia menyampaikan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Bahkan, ia juga memastikan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelasnya. Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Nantinya, kata dia, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026. Ia menyampaikan kepada semua pihak untuk menunggu surprise alias kejutan terkait dengan.
"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. "Tunggu aja surprise," tukasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
