Menaker Yassierli saat membuka acara Executive Meeting of Occupational Safety and Health (OSH) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (29/10/2025)/(Istimewa).
JawaPos.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026. Ia menyampaikan kepada semua pihak untuk menunggu surprise alias kejutan terkait dengan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa terkait kebijakan UMP akan segera diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12).
"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. "Tunggu aja surprise," tukasnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dipastikan sudah selesai.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantornya, Jumat (5/12).
"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ujar Airlangga. Itu artinya, formula terkait dengan hitungan UMP 2026 sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula tersebut kepada awak media. Saat ditanya lebih detail, ia berlalu menuju ruang kerjanya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2025. PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2026.
"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut. Nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam PP tersebut. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022