
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf dalam unggahan media sosial. (Instagram Mirwan MS)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Tito mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, pada 22 November 2025, sebelum terjadinya bencana yang melanda Sumatera.
"Jadi sebelum terjadinya apa, bencana banjir dan tanah longsor," ungkapnya.
Namun, wilayah Aceh pada 24 November diterpa bencana banjir bandang dan tanah longsor. Bencana itu mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa hingga merusak berbagai infrastruktur.
"Kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," ucap Tito.
Melihat situasi tersebut, lanjut Tito, Gubernur Mualem menolak permohonan izin yang diajukan Mirwan, pada 28 November 2026. Ia menekankan, surat permohonan izin itu belum sampai ke Menteri Dalam Negeri.
"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegasnya.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” tutur Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
