
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah bersama keluarga saat warganya terkena bencana. (Instagram)
JawaPos.com - Mahkamah Partai Gerindra memastikan akan segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Langkah ini diambil setelah Mirwan mendapat sorotan publik karena berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor, dan ia meneken pernyataan tidak sanggup menangani.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan partainya siap menjatuhkan sanksi paling berat apabila ditemukan pelanggaran serius yang dilakukan Mirwan.
“Kita akan sidang segera. Diberikan sanksi terberat,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Habiburokhman menjelaskan, Gerindra sebenarnya telah memberikan sanksi kepada Mirwan. Namun, pihaknya tetap melakukan evaluasi untuk menentukan apakah diperlukan sidang lanjutan sebelum keputusan final dipublikasikan.
“Sebetulnya kan sanksinya sudah, ya. Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, ya. Tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan. Kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi. Kemungkinan besar apa, akan kita rapat MKD Mahkamah Partai lalu putusan nanti kita update,” tuturnya.
Meski belum menggelar sidang etik, lanjut Habiburokhman, partai telah memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. “Iya, itu kan sudah dipecat (dari jabatan Ketua DPC Gerindra),” tegasnya.
Tak hanya menjalani sanksi etik partai, Mirwan juga tengah menjalani proses etik oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mirwan diagendakan menjalani proses klarifikasi di Banda Aceh, pada Senin (8/12).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan ketika terjadi bencana.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” ucap Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Ketidakhadiran kepala daerah pada saat masyarakat membutuhkan penanganan cepat harus menjadi perhatian khusus. Tentunya, proses penjatuhan sanksi-sanksi telah diatur dalam Undang-Undang.
"Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi-sanksi apa,” tegasnya.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan.
“Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara. Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
