Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah bersama keluarga saat warganya terkena bencana. (Instagram)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui bepergian ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
"Pertama, terkait pemberhentian atau sanksi administratif ya, berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, S.E., M.Sos., Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Tito menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Mirwan dinilai telah melanggar ketentuan terkait izin perjalanan dinas luar negeri.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Tito.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” ujar Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan PLT Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
